12 Hak Anak Menurut UU RI No.23 Tentang Perlindungan Anak

Maraknya kasus dikriminasi, eskploitasi terhadap Anak seperti yang kita lihat informasinya di berbagai media baik online maupun media offline, membuat kita para orang tua merasa sedih dan miris melihat perlakuan-perlakuan yang tidak pantas dan cenderung melecehkan Anak-anak.

Anak merupakan anugerah dan amanah yang di berikan Tuhan, agar kita sebagai orang tua mampu menjaga dan merawatnya hingga tumbuh menjadi dewasa dengan penuh kasih sayang, dan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral yang harus kita tunaikan dengan sebaik-baiknya.

Negara kita pun menjamin hak-hak dari Anda yang di tuangkan dalam bentuk UU Republik Indonesia Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dan jika kita melanggar dan mengabaikan hak-kah anak seperti yang telah di atur dalam UU Perlindugan Anak akan di berikan sanksi tegas dan tidak ringan.

Agar kita mengetahui benar hak-hak anak yang di jamin oleh negara, berikut ini definisi dan 12 hak anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 32 sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan anak dalam UU No.23 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih berada di dalam kandungan.

Sedangkan yang di maksud dengan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan juga hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. baca juga : Kenali Lebih Dini Gejala Down Syndrome Pada Anak

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib di jamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

Setiap Anak mempunyai hak :
  1. Dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  2. Identitas diri dan status kewarganegaraan.
  3. Untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orangtua.
  4. Untuk mengetahui orangtuanya, dibesarkan, dan diasuh orangtuanya sendiri. Bila karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
  6. Memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya, anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
  7. Untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.
  8. Untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
  9. Mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eskploitasi baik ekonomi, maupun se**ual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
  10. Diasuh oleh orangtuanyan sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
  11. Mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan pelibatan dalam peperangan.
  12. Memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi, memperoleh kebebasan sesuai  dengan hukum, dan penangkapan, penahanan, atau tindak pdana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukuman yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Anak yang menderita cacat selain memiliki hak-hak tersebut di atas memiliki hak
  • Memperoleh pendidikan luar biasa.
  • Memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak yang menyandang cacat.

Khusus bagi anak yang dirampas kebebasannya,selain mendapat hak-hakt tersebut di atas memiliki hak:
  • Mendapat perlakuan manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa.
  • Memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku.
  • Membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
  • Berhak di rahasiakan bila menjadi korban atau sebagai pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum.
  • Mendapatkan bantuan hukum atau bantuan lainnya bila menjadi korban atau sebagai pelaku tindak pidana.
BASRI.D.S.Kep Kami miliki visi back to nature, dengan menggali potensi herbal melalui pendekatan biological based practice untuk membantu penyembuhan penyakit dan meningkatkan status kesehatan agar hidup lebih berkualitas. Semua konten yang dipublish di blog ini bersifat edukatif, bukan sebagai standar/panduan pengobatan, tetap berkonsultasi ke dokter atau ahli herbal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel